Hukum Maluku 

Kumham Maluku Gandeng Dinas PPPA Bentuk Pos Layanan Pengaduan HAM

Ambon, indonesiatimur.co – Optimalisasi layanan pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Provinsi Maluku, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Muhammad Ikbal Tahalua didampingi Kepala Subbidang Kardin La Ucu, melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DisPPPA) Provinsi Maluku pada hari Rabu, (13/11/2024). Kunjungan kerja ini disambut langsung oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Rizka Mulyani Sangadji.

Fokus utama dari pertemuan ini membahas rencana pembentukan Pos Layanan Pengaduan HAM sebagai bentuk sinergi antara kedua institusi. Ikbal menyebut melalui pos layanan ini, diharapkan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak, dapat dengan mudah mengakses mekanisme pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM.

“Pembentukan Pos Layanan Pengaduan HAM merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan akses keadilan yang efektif bagi seluruh lapisan masyarakat di Maluku. Kerja sama ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” tegas Ikbal.

Rizka Mulyani Sangadji menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkumham Maluku. Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Maluku, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham Maluku dalam melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Provinsi Maluku. Dengan adanya Pos Layanan Pengaduan HAM, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan setiap dugaan pelanggaran HAM,” ungkap Rizka. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.